Jumat, 09 Oktober 2015

Pecandu Narkoba yang Melapor Akan Direhabiliatasi dan Tidak Dituntut Pidana

Senin, 8 Juli 2013, JAKARTA - Di beberapa wilayah negeri ini, peredaran narkoba sudah sampai pada taraf yang sangat memprihatinkan. Fakta ini didapatkan di Jakarta Utara, tepatnya di wilayah Cilincing, saat Badan Narkotika Nasional (BNN) bertatap muka dan berdiskusi langsung dengan Remaja Masjid Al Wakaf, Cilincing pada Sabtu (6/7).
Dengan tingkat perekonomian rata-rata menengah ke bawah, tidak sulit ternyata untuk mendapatkan berbagai jenis obat-obatan resep yang sebagian besar masuk dalam daftar G. Tramadol, double L, double H merupakan jenis yang paling banyak dikonsumsi oleh para remaja di wilayah ini.
“Disini gampang dapet. Siapa aja bisa beli, bahkan anak SMP,” kata Egi (16), salah seorang peserta dari Badan Koordinasi Pemuda dan Remaja Mesjid Indonesia (BKPRMI), Jakarta Utara. Mudahnya mendapatkan barang narkoba jenis ini, lanjut Egi, tidak harus ke apotik, bahkan bisa didapatkan di warung-warung. “Beberapa teman saya bahkan biasa minum 15 butir sehari,” ujarnya.
Selain itu, topik mengenai rehabilitasi juga mencuat dalam diskusi. Masih terbatasnya pusat rehabilitasi narkoba di Indonesia serta masih kurangnya sosialisasi mengenai urgensi rehab bagi pecandu, menyebabkan banyak orang tidak tahu bagaimana menangani pecandu narkoba.
Banyak diantara pengguna narkoba yang hendak bertobat. Namun masih terkendala rasa takut dan biaya mahal. “Banyak yang mau berobat tapi tidak punya biaya dan takut akan ditangkap kalau melapor,” kata Ozy, ketua BKPRMI Jakarta Utara.
Situasi seperti ini mengakibatkan banyak pengguna yang terus memakai, meskipun mereka telah memiliki niat untuk berhenti.
Menanggapi beberapa permasalahan ini, Dr. Andhika Dian Murbarani dari Pusat Rehabilitasi BNN mengatakan, remaja dan pemuda memang menjadi salah satu target peredaran, “Jiwa remaja yang masih labil tetapi selalu ingin tahu memudahkan remaja menjadi pengguna,” kata dr. Dian. Menurutnya, bila seseorang telah sekali mengkonsumsi narkoba maka akan terus menjadi konsumen.
“Hal yang sama juga terjadi pada jenis obat seperti tramadol dan lain-lain. Pada akhirnya ini juga akan berakibat kecanduan dan dalam beberapa kasus overdosis juga dapat mengakibatkan kematian,” terangnya.
Berkaitan dengan rehabilitasi dan wajib lapor, Dr. Dian menjelaskan, bahwa pengguna narkoba yang mau melaporkan diri akan direhabilitasi dan tidak dituntut pidana, “Sesuai dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bagi mereka yang mau melaporkan diri akan direhabilitasi secara gratis, dan tidak dituntut pidana. Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido menyediakan layanan rehabilitasi secara gratis”, katanya.
Ketua Masjid Al Waqaf, Ustadz Iqbal Hanafi menyampaikan perlunya dukungan negara melawan peredaran narkoba yang semakin menakutkan di wilayah mereka, “Narkoba merupakan biang dari segala macam penyakit, dan kita akan menjadikan masjid ini sebagai corong dan memonitor remaja dan pemuda kita dari bahaya narkoba,”katanya. Ustadz Iqbal juga mengharapkan agar BNN lebih sering untuk turun sampai ke akar rumput.
Kasubdit Pencegahan BNN, Siti Alfiasih selaku penggagas pertemuan ini menyampaikan komitmen BNN untuk rutin melakukan sosialisasi di masyarakat. Hal ini dimaksudkan untuk memberi pemahaman yang tegas dan benar tentang bahaya narkoba,“Dapatkan pemahaman yang benar soal bahaya narkoba. Dari titik ini mulailah untuk membentengi diri sendiri, keluarga dan lingkungan terdekat. Jadilah garda terdepan dalam  melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” katanya. (pas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar