Pada Kongres PERSILAT tahun 1998, Jurus Tunggal Baku ditetapkan
menjadi salah satu kategori yang dipertandingkan. Jurus ini disusun oleh
tim yang anggotanya terdiri dari pakar pencak silat dari empat negara
pendiri PERSILAT, yaitu:
- IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia)
- PERSISI (Persekutuan Silat Singapura)
- PESAKA (Persekutuan Silat Kebangsaan Malaysia)
- PERSIB (Persekutuan Silat Kebangsaan Brunei Darussalam)
Seluruh gerak yang terdapat di dalam jurus ini diharapkan dapat
mewakili gerak pencak silat yang sudah disepakati sebagai beladiri asli
dari kawasan Asia Tenggara. Di samping itu dengan adanya rangkaian jurus
standar internasional ini dapat pula digunakan sebagai sarana pemersatu
seluruh insan pencak silat.
Peraturan Pertandingan Pencak Silat Antarabangsa yang telah
ditetapkan dalam Rapat Teknik PERSILAT pada tanggal 26 September 1998
tersebut tidak boleh diubah oleh lembaga organisasi apapun kecuali oleh
PERSILAT dan harus diikuti serta dilaksanakan oleh seluruh anggotanya,
termasuk Indonesia sebagai salah satu Anggota Pendiri PERSILAT.
Namun, disebabkan Peraturan Pertandingan PERSILAT tersebut dirasakan
masih terdapat beberapa kekurangan yang perlu dijelaskan secara lebih
rinci dalam teknis pelaksanaannya, maka pada MUNAS IPSI X yang
diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 16 – 18 September 1999
disepakati perlunya diberikan penjelasan-penjelasan yang tidak mengubah
secara prinsip peraturan pertandingan tersebut. Oleh sebab itu, maka
Penjelasan Peraturan Pertandingan ini juga bersifat mengikat serta harus
dipatuhi dan dilaksanakan oleh Ikatan Pencak Silat Indonesia dan semua
jajarannya. Di bawah ini akan diuraikan peraturan tentang pertandingan
pencak silat Antarabangsa kategori TUNGGAL yang diambil dari Penjelasan
Peraturan Pertandingan hasil Munas.
PERATURAN PERTANDINGAN
Penggolongan Pertandingan dan Ketentuan tentang Umur
Penggolongan pertandingan Pencak Silat menurut umur dan jenis kelamin untuk semua kategori terdiri atas:
- Pertandingan Golongan DEWASA untuk Putra dan Putri, berumur di atas 17 tahun s/d 35 tahun.
- Pertandingan Golongan REMAJA untuk Putra dan Putri, berumur di atas
14 tahun s/d 17 tahun. Kebenaran tentang umur pesilat yang mengikuti
pertandingan dibuktikan dengan Akte Kelahiran /Ijasah/ paspor (aslinya
diperlihatkan pada saat pendaftaran).
Gelanggang
Pertandingan dapat dilaksanakan dalam gelanggang berupa lantai yang
dilapisi matras dengan tebal maksimal 5 cm, permukaan rata dan tidak
memantul, boleh ditutup dengan alas yang tidak licin, berukuran 10 m x
10 m dengan warna dasar hijau terang dan garis berwarna putih sesuai
dengan keperluannya, disediakan oleh Komite Pelaksana. Gelanggang
penampilan untuk kategori Tunggal adalah bidang gelanggang dengan ukuran
10 m x 10 m.
Pakaian
Pakaian Pencak Silat model standar, warna bebas dan polos (celana dan
baju boleh dengan warna yang sama atau berbeda). Memakai ikat kepala
dan kain samping warna polos atau bercorak. Pilihan dan kombinasi warna
diserahkan kepada peserta. Boleh memakai badge IPSI di dada sebelah
kiri.
Senjata
Golok atau
parang dengan ukuran antara 30 cm s.d. 40 cm dan
Tongkat terbuat dari rotan dengan ukuran panjang antara 150 cm s.d. 180 cm, dengan garis tengah 2,5 cm s.d. 3,5 cm.
Waktu Pertandingan
Waktu penampilan adalah 3 (tiga) menit.
Tata Cara Pertandingan
1. Pelaksanaan pertandingan didahului dengan masuknya para Juri
dari sebelah kanan Ketua Pertandingan dan setelah memberi hormat serta
menyampaikan laporan tentang akan dimulainya tugas penjurian kepada
Ketua Pertandingan, para Juri mengambil tempat yang telah ditentukan.
2. Senjata yang akan dipergunakan sudah diperiksa dan disahkan
oleh Ketua Pertandingan, kemudian diletakkan pada standar yang
disediakan oleh Panitia Penyelenggara.
3. Pesilat yang akan melakukan peragaan, memasuki gelanggang
dari sebelah kiri Ketua Pertandingan, berjalan menurut adab yang
ditentukan, menuju ke titik tengah gelanggang. Memberi hormat kepada
Ketua Pertandingan dan selanjutnya berbalik untuk memberi hormat kepada
para Juri.
4. Sebelum peragaan dimulai Ketua Pertandingan memberi isyarat
dengan bendera kuning kepada para Juri, Pengamat Waktu, dan Aparat
Pertandingan lainnya agar bersiap untuk memulai tugas.
5. Setelah selesainya pembukaan salam PERSILAT, gong tanda waktu
dimulainya pertandingan dibunyikan, dan peserta pertandingan langsung
melaksanakan peragaan tangan kosong dilanjutkan dengan bersenjata.
Berakhirnya waktu yang ditetapkan ditandai dengan bunyi gong.
6. Setelah waktu peragaan berakhir, pesilat memberi hormat
kepada Juri dan Ketua Pertandingan dari titik tengah gelanggang, dan
selanjutnya meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua
Pertandingan, berjalan menurut adab yang telah ditentukan.
7. Para Juri kemudian memberikan penilaian untuk peragaan yang baru saja berlangsung selama 30 (tiga puluh) detik.
8. Pengamat Waktu mencatat dan menandatangani formulir Catatan
Waktu Peragaan Pesilat untuk disahkan oleh Ketua Pertandingan dan segera
diumumkan untuk diketahui oleh Juri yang bertugas.
9. Pembantu Gelanggang mengambil formulir hasil penilaian Juri dan menyerahkan kepada Dewan Juri.
10. Setelah selesai perhitungan para Juri meninggalkan tempatnya
secara tertib menuju Ketua Pertandingan, memberi hormat dan melaporkan
tentang selesainya pelaksanaan tugas. Selanjutnya para Juri meninggalkan
gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan.
Aturan Bertanding.
1. Peserta menampilkan Jurus Tunggal Baku selama 3 (tiga) menit
terdiri atas tangan kosong dan selanjutnya menggunakan senjata
golok/parang dan tongkat. Toleransi kelebihan atau kekurangan waktu
adalah 5 (lima) detik. Bila penampilan lebih dari batas toleransi waktu
yang diberikan akan dikenakan hukuman.
2. Jurus Tunggal Baku diperagakan menurut urutan gerak,
kebenaran rincian teknik jurus tangan kosong dan bersenjata, irama
gerak, kemantapan dan penjiwaan yang ditetapkan untuk jurus ini.
3. Tidak diperkenankan bersuara selama waktu peragaan.
4. Bila pesilat tidak dapat melanjutkan penampilannya karena
kesalahannya, peragaan dihentikan oleh Ketua Pertandingan dan pesilat
yang bersangkutan tidak mendapat nilai.
Hukuman, Undur Diri, dan Diskualifikasi
Hukuman pengurangan nilai dijatuhkan kepada peserta karena kesalahan terdiri atas:
a. Faktor kesalahan dalam rincian gerakan dan jurus.
- Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta setiap kali yang
bersangkutan melakukan kesalahan dalam rincian gerak dan kesalahan
urutan rincian gerak.
- Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta untuk setiap gerakan
- yang tertinggal (tidak ditampilkan).
- Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan menampilkan urutan jurus yang salah.
b. Faktor Waktu (Peragaan kurang atau lebih dari 3 menit).
- Penampilan kurang atau lebih dari 6 s.d. 15 detik dikenakan pengurangan nilai 10.
- Penampilan kurang atau lebih dari 16 s.d. 30 detik dikenakan pengurangan nilai 15.
- Penampilan kurang atau lebih dari di atas 30 detik dikenakan pengurangan nilai 20.
c. Faktor Lain-lain.
- Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan keluar dari gelanggang (10 m x 10 m).
- Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan lepas senjatanya di luar yang ditentukan.
- Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan memperdengarkan suara mulut (vokal).
- Pengurangan nilai 10 (sepuluh) dikenakan kepada peserta yang memakai
pakaian yang tidak sepenuhnya menurut ketentuan yang berlaku (tidak
sempurna)
d. Undur Diri.
Pesilat dinyatakan undur diri apabila setelah tiga kali pemanggilan
oleh Sekretaris Pertandingan tidak memasuki gelanggang untuk
memperagakan Kategori Tunggal.
e. Diskualifikasi.
- Penilaian terhadap peserta menjadi batal, bila setelah berakhirnya
penampilan didapati bahwa ada jurus yang tidak dipergakan oleh peserta.
Dalam hal ini peserta dikenakan hukuman diskualifikasi.
- Pesilat yang memakai pakaian dan atau senjata yang menyimpang dari ketentuan pertandingan dinyatakan diskualifikasi.
Penilaian
Penilaian terdiri atas:
a. Nilai kebenaran yang mencakup unsur:
Nilai diperhitungkan dari jumlah gerakan Jurus Tunggal Baku (100 gerakan) dikurangi nilai kesalahan.
b. Nilai kemantapan yang mencakup unsur:
Pemberian nilai antara 50 (lima puluh) s.d. 60 (enam puluh) angka
yang dinilai secara total/terpadu di antara keempat unsur Kemantapan.
Penentuan dan Pengumuman Pemenang
-
Pemenang adalah peserta yang mendapat nilai tertinggi untuk penampilannya.
-
Bila terdapat nilai yang sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai kebenaran tertinggi.
-
Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta yang mempunyai nilai kemantapan, penghayatan, dan stamina tertinggi.
-
Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai hukuman terkecil untuk ketepatan waktu.
-
Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai hukuman terkecil.
-
Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya akan diundi oleh Ketua
Pertandingan disaksikan oleh Delegasi Teknik, Dewan Juri, dan Tim
Manajer pesilat yang bersangkutan.
-
Pengumuman nilai perolehan peserta setiap kategori disampaikan
setelah para Juri menyelesaikan tugasnya menilai seluruh peserta pada
setiap kategori Jurus Tunggal Baku.
Demikianlah sekilas mengenai peraturan pertandingan pencak silat
kategori Tunggal. Pada edisi-edisi mendatang akan ditampilkan sekilas
mengenai jurus tangan kosong, jurus golok, dan jurus tongkat.